Jumat, 02 Desember 2016

Sejarah singkat Muhammadiyah


Muhammadiyah berasal dari kata bahasa estimologis Arab "Muhammad" yaitu nama Nabi atau Rasul yang terakhir. Orang Jawa menyebutnya Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Kemudian mendapatkan "ya nisbiyah" yang artinya menjeniskan.

Jadi, asal-usul sejarah nama Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikut Nabi Muhammad Saw. Yaitu semua orang yang menyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan pembawa pesan Allah yang terakhir untuk menyebarkan ajaran Islam dan tauhid.

Dengan demikian, siapapun yang beragama Islam maka dia adalah orang Muhammadiyah, tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan organisasi, golongan bangsa, geografis dan etnis.  Ini adalah arti dan makna muhammadiyah dilihat dari perspektif bahasa. Kemudian, arti istilah atau terminologis Muhammadiyah dalam kacamata organisasi yang muncul dibawakan oleh KH Ahmad Dahlan adalah gerakan Islam yang bersiafat dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berasas Islam dan bersumber Al Qur'an dan Sunah.

Dan berdirinya Muhammadiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 H, yakni bertepatan tanggal 18 November 1912 M di kota Yogyakarta. Gerakan ini diberi nama Muhammadiyah dengan maksud untuk berta'faul (berpengharapan baik), dapat mencontoh dan meneladani jejak perjuangan nabi Muhammad SAW dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam semata-mata demi terwujudnya Izzul Islam wal Muslimin, kejayaan Islam sebagai idealita dan kemulian hidup umat Ilam sebagai realita
Setelah sepulang dari Mekah, KH Ahmad Dahlan mendalami Al Qur'an dengan menelaah, membahas, meneliti dan mengkaji kandungan isi Al Quran. Sikap KH Ahmad Dahlan sesunguhnya dalam rangka melaksanakan firman Allah sebagaimana yang tersimpul dalam dalam surat An-Nisa ayat 82 dan surat Muhammad ayat 24 yang pada dasarnya adalah melakukan taddabur atau memperhatikan dan mencermati dengan penuh ketelitian terhadap apa yang tersirat dalam ayat Al Quran.

Sikap seperti inilah yang dilakukan KH Ahmad Dahlan ketika menatap surat Ali Imran ayat 104  yang berbunyi: "Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan umat yang menyeru  kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung."

Memahami seruan diatas, KH Ahmad Dahlan tergerak hatinya untuk membangan sebuah perkumpulan, organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi di mana tugasnya melaksanakan misi dakwah Islam amar Makruf Nahi Munkar di tengah masyarakat Indonesia.

Mula-mula ajaran awal yang menjadi embrio sejarah berdirinya organisasi Islam Muhammadiyah ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabaran KH Ahmad Dahlan, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya meskipun dengan perjuangan yang berat dan "berdarah-darah". Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau yang mengingatkan kita kepada sosok Nabi Muhammad Saw.

Dalam waktu singkat, ajaran ideologi Muhammadiyah yang dibawa KH Ahmad Dahlan menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan luar Pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut, maka didirikan persyarikatan Muhammadiyah. Berawal dari pembentukan perkumpulan organisasi Muhammadiyah sebagai bentuk manifestasi ideologi yang dibawa KH Ahmad Dahlan, kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air dan menjadi organisasi Islam berpengaruh di Indonesia.

Demikian sejarah singkat berdirinya Muhammadiyah di Indonesia yang dibawakan oleh KH Ahmad Dahlan yang bisa menjadi cermin dan refleksi diri betapa organisasi Islam Muhammadiyah yang sangat besar di Indonesia ini bermula dari perjuangan berat dari seorang yang berusaha memahami Islam secara kaffah dan benar. Semoga artikel sejarah singkat berdirinya organisasi Islam Muhammadiyah ini bermanfaat.

Televisi sebagai media belajar /FAI UHAMKA



Siti Nurrokhmah 
Email : Sitinurrohmah566@gmail.com

Bab I
Pendahuluan
Dewasa ini hampir setiap kehidupan tidak terlepas dari dengan yang namanya teknologi. Dari mulai kita bangun tidur hingga tidur kembali kita selalu berhubungan dengan teknologi. Televisi telepon, radio, lemari es, kompor, listrik dan lain-lain merupakan produk teknologi yang dapat mempermudah kegiatan kita sehari-hari. Jadi teknologi memiliki peran penting untuk mengefisiensi kegiatan sehari-hari. Teknologi muncul dikarenakan adanya kebutuhan manusia pada zaman purba. Mereka membuat alat-alat sederhana yang dapat membantu memudahkan pekerjaan mereka. Kemjuan teknologi dan komunikasi adalah salah satu faktor yang menunjang usaha pembaharuan pendidikan. Pemerintah dan masyarakat telah menyadari akan pentingnya pemanfaatan kemajuan teknologi kuminikasi dalam rangka mempeluas dan meningkatkan pembelajaran kepada masyarakat
Dan salah satu teknologi yang sangat berpengaruh penting terhadap kehidupan bangsa ini adalah media televisi. Apa yang ditayangkan oleh tv memiliki peran penting dalam mengubah pola pikir masyarakat disuatu bangsa. Tayangan televisi sebenarnya memiliki beberapa peran dalam masyarakat. Peran-peran tersebut ialah sebagai media hiburan, pendidikan, informasi, dan media promosi. Menurut Subroto (1994:17), televisi sebagai media massa memiliki fungsi sebagai media pendidikan, hiburan, dan promosi.
Sebagai media hiburan, televisi memberikan masyarakat berbagai tontonan segar. Adapun  beberapa macam tayangan tersebut, antara lain sinetron, komedi, kartun, film, dan drama. Di sini, tayangan televisi akan menghibur masyarakat dan menyegarkan kembali pikiran setelah seharian beraktivitas. Setelah beraktivitas, tentunya masyarakat akan merasa lelah dan penat sehingga dibutuhkan suatu solusi yang tepat untuk mengatasinya. Salah satunya adalah dengan menonton televisi. Tayangan televisi juga berperan sebagai media pendidikan. Lewat tayangan televisi, kita telah melakukan pembelajaran audio visual.
Belajar meruapakan hal yang sangat penting untuk kelanjutan hidup manusia. Manusia harus terus belajar untuk memenuhi tuntutan kehidupan, dan tuntutan zaman yang semakin maju. Tidak seperti zaman dahulu, belajar hanya bisa dilakukan secara formal di sekolah. Namun pada zaman sekarang, semakin majunya zaman, teknologi semakin canggih, manusia semakin mudah untuk beraktifitas, begitupun dengan belajar tidak hanya didapat dari bangku sekolah saja.

1.     Tinjauan Teori/Konsep
Kata atau istilah televisi berasal dari kata “tele” yang berarti jauh dan “vision” yang berarti tampak. Jadi televisi berati melihat dari jauh. Televisi adalah alat penerima informasi berupa gambar dan suara yang dapat menerima transmisi gambar dan suara secara langsung (real time). Kurniawan, (2010: 8)
Kata televisi berarti “melihat dari kejauhan”. pada mulanya televisi dimaksudkan sebagai suatu cara lain untuk menyiarkan program-program berita dan hiburan-hiburan tetapi dengan gambar, seperti yang dilakukan siaran radio untuk suara. Grob, (1999:1)
Menurut Sudrajat (1978), televisi adalah suatu perlengkapan elektronik yang pada dasarnya adalah sama dengan gambar hidup yang meliputi gambar dan suara. Dengan demikian gambar yang terdapat pada televisi merupakan lambang komunikasi yang dapat dilihat dan didengar pada waktu yang sama. Televisi ditinjau dari fungsi dan peranannya ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu media yang potensial, terutama dalam rangka mendidik masyarakat, misalnya tentang kesehatan dirumah, belajar memasak, membuat kerajinan, ada pendidikan agama melalui ceramah agama dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Kartikasari, (1995: 30‎)
Menurut KBBI, Televisi artinya adalah sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar.
Media berasal dari bahasa latin yang mempunyai arti “antara”. Makna tersebut dapat diartikan sebagai alat komunikasi yang digunakan untuk membawa suatu informasi dari suatu sumber kepada penerima. Sejumlah pakar membuat pembatasan tentang media, diantaranya yang dikemukakan oleh Asociation of Education and Communication Tecnology (AECT)Amerika. Menurut AECT, media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyalurkan pesan atau informasi. Apabila dikaitkan dengan kegiatan pembelajaran maka media dapat diartikan sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk membawa informasi dari sumber kepada penerima.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian media dalam pembelajaran adalah segala bentuk alat komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi dari sumber ke penerima. Tujuannnya adalah merangsang mereka untuk mengikuti kegiatan pembelajaran media. Selain digunakan untuk mengantarkan pembelajaran secara utuh, dapat juga dimanfaatkan untuk menyampaikan bagian tertentu dari kegiatan pembelajaran, memberikan penguatan maupun motivasi. Uno, (2010: 121)
Masyarakat dalam bahasa Inggris disebut Society, asal katanya scius yang berati kawan. Adapun kata “masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu syirk, artinya bergaul. Para ahli seperti Maclver, J.L, Gillin, dan J.P. Gillin sepakat, bahwa adanya saling bergaul dan interksi karena mempunyai nilai-nilai, norma-norma, cara-cara dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu, yang bersifat berkelanjutan dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Soelaeman, (2000:122)
                                                   Bab II
                                            Pembahasan
1. Perkembangan televisi
Perkembangan televisi sebagai media massa elektronik pada awalnya dimulai dengan hadirnya kamera televisi yang ditemukan oleh Vladimir Zworykin pada tahun 1923. Sampai pada tahun 1948 kehadiran televisi dianggap diperuntukkan bagi masyarakat elit. Baru ketika pada tahun 1946 tahun 1948 televisi mulai menyiarkan berita dan hiburan secara teratur maka perkembangan televisi sebagai media massa memasuki tahap populer samapai dengan tahun 1987. Arahan program-program televisi secara spesialisasi terjadi baru sejak tahun 1980 an yang memperkenaalkan aplikasi gabungan jaringan televisi kabel yang memberkan kemungkinan khalayak dapat memilih chanel sendiri untuk pilihan program tertentu. Bahkan pada jaringan yang lain telah diaplikasikan pemesanan produk dari pasar swalayan karena khalayak telah menonton iklan produk itu lewat televisi. Liliweri, (1991:15-16)
2. Pengertian televisi sebagai media pembelajaran
Pada saat ini masyarakat masih banyak yang berpendapat bahwa televisi adalah tergolong dari suatu benda yang mewah dan banyak mudorotnya atau banyak keburukannya dibandingkan manfaatnya bagi. Hal ini tidak lain karena pada zaman moderen ini banyak sekali tayangan-tayangan yang tak semestinya ditayangkan, seperti adanya film yang menayangkan tragedi KDRT atau aksi-aksi pemukulan dan terlebih-lebih pemerkosaan. Hal ini sangan tidak baik jika ditonton oleh anak yang masih dalam masa pertumbuhan, karena dapatmempengaruhi keadaan psikisnya. Hamalik, (1986:136)
Namun tidak sedikit pula tayangan televisi yang memberikan tontonan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan dianggap dapat mengubah perilaku masyarakat kearah yang positif. seperti, tanyangan keagamaan berumah ceramah agama, tayangan memasak yang dapat memberikan informasi tentang resep masakan, tayangan masa kini yang menyajikan informasi mengenai pengetahuan keagamaan yang dikemas dengan sedemikian rupa sehingga masyarakat lebih mudah mencerna. Siaran televisi (TV) merupakan media yang sangat ampuh (a powerful medium) dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat secara serempak. Televisi juga mempunyai daya jangkau yang  luas dan mampu meniadakan batas wilayah geografis, sistem sosial, politik dan budaya masyarakat pemirsa.
Akan tetapi selain yang disebutkan diatas, sangat penting kita ketahui bahwasannya televisi juga mempunyai potensi yang sangat besar dalam mempengaruhi sikap seseorang, kreativitas, motivasi, pandangan hidup, gaya hidup, dan juga orientasi masyarakat. Dengan demikian, salah satu bentuk pendayagunaan tegnologi komunikasi adalah media televisi. Media televisi sebagai media yang terbukti memiliki kemampuan yang sangat efektif sehingga dimanfaatkan untuk penyiaran program-program pembelajaran  bagi masyarakat secara nasional. Warsita, (2008:11)
3. Jenis Jenis media yang bersifat pembelajaran
d.      KLASIFIKASI
JENIS MEDIA
Media yang tidak diproyeksikan (non projected media)
Realit, model, bahan grafis (grapic material), display
Media yang diproyeksikan (projected media)
OHT, Slide, Opaque
Media video (video)
Audio Kaset, Audio Vission, active audio vission
Media video (video)
Video
Media berbasis komputer (computer based media)
Computer Assisted Intruction (CAI) Computer Managed Instruction (CMI)
Multimedia kit
Perangkat Praktikum
Uno, (2010:121-123)
Televisi termasuk kedalam media massa, media massa merupakan proses penyampaian pesan yang dilakukan antara komunikator dan khalayak tidak bisa saling melihat secara langsung.bmedia berrperan penting dalam mendisstribusikan pesan kepada khalayak banyak. Dengan demikian , media bukan hanya sebagai saluran komunikasi melainkan juga menjadi metode mendistribusikan pesan. Dalam konteks pendidikan, pesan-pesan mendidik banyak yang menggunakan media massa untuk saluran dan metode pendistribusiannya. Kegiatan pendidikan melalui media massa menjadi bagian dari proses pendidikan informal ditengah masyarakat kita sekarang.
4. Kelebihan dan kekurangan televisi
Kelebihan dan kekurangan siaran televisi sebagai media pembelajaran.
Televisi sebagai media pembelajaran memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
1.     Kelebihan
2.     Jangkauannya luas
3.     Tampilannya menarik dan modern
4.     Menampilkan objek atau kegiatan yang tidak bisa dilihat langsung oleh masyarakat luas
5.     Sifatnya langsung dan nyata
1.     Kekurangan
2.     Sifat komunikasinya hanya satu arah (tidak interaktif)
3.     Televisi pada saat disiarkan akan berjalan terus jadi tidak ada kesempatan untuk memahami pesa-pesannya.
4.     Hanya satu kali siaran, jadi jika sudah ketinggalan tayangan tidak bisa mengulangnya lagi.
1.     5. Peranan media massa televisi bagi masyarakat
Ledakan penduduk tanpa diimbangi dengan sarana dan prasarana pendidikan dalam bentuk gedung sekolah beserta peralatannya, akan menyebabkan kesebjangan antara cita-cita dengan kenyataan menjadi semakin menganga. Cita-cita adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kenyataan adalah “jumlah penduduk yang semakin meningkat pesat tanpa jumlah sarana dan prasarana pendidikan yang memadai”. Karena itu perlu lebih banyak dicurahkan kepada peanfaatan media massa yang secara teknologis telah maju begitu pesat dan telah dipergunakan di Indonesia. Bahkan dengan dimilikinya SKSD Palapa sebagai media komunikasi satelit, Indonesia dalam bidang teknologi komunikasi elektronik jauh lebih maju daripada negara-negara lainnya.
Menurut Yunus (1942 : 78) dalam bukunya Attarbiyatu Watta‘Liim mengungkapkan (Azhar Arsyad, 2002: 16) bahwasannya media pembelajaran paling besar pengaruhnya bagi indra dan lebih dapat menjamin pemahaman orang yang mendengarkan saja tidak sama tingkat pemahamannya dan lamanya bertahan apa yang dipahaminya dibandingkan dengan mereka yang melihat, atau melihat dan mendengarnya. Selanjutnya Ibrahim (1946: 342) menjelaskan betapa pentingnya media karena media membangkitkan rasa senang dan gembira bagi murid-murid dan memperbaharui semangat mereka menetepkan pengetahuan pada benak para siswa serta menghidupkan pelajaran.
Media massa elektronik televisi dapat mencapai langsung keluarga-keluarga diseluruh Indonesia, karena media tersebut tidak mengenal daratan dan lautan, gunung-gunung dan lembah -lembah dengan sistem mutakhir, suatu pesan komunikasi dari ibu kota negara, misalnya dapat diterima secara serempak pada saat yang sama. Berbagai media massa elektronik beserta keampuhannya dalam menyebarkan pesan-pesan pendidikan kepada keluarga-keluarga Indonesia diseluruh pelosok tanah air, akan besar dampaknya kepada mereka apabila media itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk merealisasikan gagasan terwujudnya masyarakat belajar. Effendy, (2008:100)
Kebiasaan menonton televisi secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam lingkungan keluarga, disamping bermanfaat sebagai hiburan juga bisa menambah wawasan dan pengetahuan. Warga bisa mengetahui hal-hal apa yang sedang terjadi didunia ini dengan menonton siaran televisi. Misalnya tanpa harus membaca koran, warga masyarakat akan tahu berita terakhir tentang apa yang terjadi di negara lain. Bahkan peristiwa meletusnya gunung berapi pun diketahui dari siaran televisi, bukan dari koran. Televisi juga sangat berguna bagi masyarakat agraris. Dengan menyaksikan berbagai acara televisi yang sangat menunjang usaha pertanian tersebut. Para petani desa juga menjadi tahu cara bercocok tanam yang baik, dan cara memelihara ternak yang baik agar cepat berkembang biak. Dari televisi, warga juga dapat memperoleh pengetahuan tentang berbagai usaha yang dilakukan agar kondisi lingkungan tetap terjaga sehingga lingkungan tempat tinggalnya tetap menunjang kehidupannya, serta pengetahuan-pengetahuan lain yang bermanfaat. Suhardi, (1996: 16-17)
Pembelajaran audio visual berbeda dengan pembelajaran lewat membaca buku. Pengetahuan yang hanya berupa kata-kata itu sulit dibayangkan. Terlebih lagi dibutuhkan fokus terhadap sesuatu yang sedang dibaca. Mungkin yang ada, justru kita akan merasa bosan dan pengetahuan yang dibaca akan mudah terlupakan.
Sebagai media informasi, tayangan televisi mampu memberikan informasi secara aktual dan cepat. Tayangan televisi dapat menayangkan informasi bersamaan saat terjadinya suatu peristiwa dan saat itu juga seluruh Indonesia dapat menyaksikannya secara serempak dalam waktu yang sama. Selain itu, tayangan televisi juga dapat menyiarkan informasi dari segala penjuru dunia sehingga masyarakat Indonesia dapat mengetahui adanya bencana alam di negara lain tanpa harus datang ke negara itu.
                                                 Bab III
                                                Penutup
Televisi sebagai media pembelajaran bagi masyarakat berarti televisi digunakan dalam kegiatan pembelajaran untuk masyarakat. Televisi dapat memberikan beberapa informasi yang bermanfaat untuk pembangunan negara. Dalam hal ini berkaitan dengan siaran-siaran televisis indonesia yang memliki nilai positif seperti ceramah keagamaan yang disiarkan oleh beberapa stasiun televisi untuk memberikan siraman rohani kepada para penontonnya. Selain itu juga ada siaran yang menyiarkan informasi tentang pertanian, usaha perdagangan, kerajinan tangan, informasi resep memasak, dan pengetahuan tentang cara mendidik anak-anak bagi para ibu-ibu.
Televisi dinilai dapat lebih efektif dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas, karena siaran disiarkan secara bersamaan diseluruh penjuru desa. Jadi, seluruh masyarakat kota maupun desa dapat memperoleh informasi yang sama. Dengan ini masyarakat yang ada didesa tidak akan ketinggalan informasi lagi. Dan dengan adanya parabola, berbagai macam stasiun televisi juga bisa ditayangkan didesa terpencil sekalipun.
Daftar Pustaka
Effendy Uchjana Onong., 2008, Dinamika kominkasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Grob Bernard., 1999, Sistem Televisi dan Video. Jakarta: Erlangga.
Hamalik Oemar., 1986, Media Pendidikan, Bandung:  Penerbit Alumni.
Kartikasari, Pertiwi Wiwik, dkk., 1995, Pesan-pesan Budaya Film Anak-Anak Dalam Tayangan Televisi, Jakarta: Direktorat Jendral Kebudayaan.
Kurniawan Erick., 2010, Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Pusat Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasionl.
Liliweri Alo., 1991, Media Massa, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Soelaeman Munandar., 2000, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: PT Refika Aditama.
Suhardi., 1996, Dampak Tayangan Media Televisi Terhadap Masyakat, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Uno B. Hamzah & Lamatenggo Nina., 2010, Teknologi komunikasi dan informasi pembelajaran, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Warsita Bambang., 2008, Teknologi Pembelajaran, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

URL https://dianaekasetiowatibki.wordpress.com/2016/05/17/televisi-sebagai-media-pembelajaran/

Rabu, 30 November 2016

indikator SDM


Indikator Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat
A.    Pemberdayaan Masyarakat
1.      Terciptanya rasa kepedulian antar sesama
2.      Memperkenalkan PK IMM FAI pada masyarakat luar
3.      Menumbuhkan jiwa sosial di dalam diri mahasiswa Uhamka
4.      Terciptanya lapangan usaha kecil
B.     Donor Darah
1.      Mahasiswa berperan aktif dalam kegiatan donor darah
2.      Dapat bekerjasama dengan PMI guna memenuhi permintaan darah masyarakat
3.      Menumbuhkan jiwa peduli mahasiswa uhamka terhadap masyarakat yang membutuhkan darah
C.     Santunan Anak Yatim Piatu
1.      Menumbuhkan jiwa Humanitas PK IMM FAI dan Mahasiswa Uhamka
2.      Meningkatkan kehidupan sosialitas bermasyarakat
3.      Memberikan semangat dan memotivasi anak-anak yatim piatu dalam menjalani kehidupan

HAM dalam Perspektif islam / FAI UHAMKA




HAK ASASI MANUSIA

Disusun Oleh:
Adam Nirwan                (1507015003)
Siti Nurrokhmah            (1507015051)


Dosen Pembimbing :
Anang Rohwiyono


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2016


KATA PENGANTAR

        Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Muamalah .
       Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang  (HAM dalam perspektif islam) , yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi dan referensi . Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
     Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas khususnya para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu kami meminta masukannya untuk perbaikan makalah kami nanti dikemudian hari.


Jakarta , 29 Oktober 2016


  Kelompok 9











DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………...2
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….………3
BAB I PENDAHULUAN  ….……………………………………………………………...4
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………..………4
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………………..………...5
C.     Tujuan Penulis …………………………………………………………...…………5
BAB II PEMBAHASAN  ………………………………………………………………….6
A. Pengertian HAM …………………………………………………………………….6
B. Hubungan HAM dengan Islam ……………………………………………………7
C. praktik pendidikan HAM dalam sejarah islam…………………………………….10
BAB III PENUTUP   …………………………………………………………………...…12
A.    Kesimpulan ………………………………………………………………………..12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………...…………13



















BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya.
Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara. Bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.

1.2       Rumusan Masalah
Berikut ini adalah berbagai topik permasalan utama yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain
1.2.2    Apa pengertian HAM itu?
1.2.3    Apa hubungannya HAM dengan Islam?
1.2.4    Bagaimana bentuk penerapan HAM dalam islam?

1.3       Tujuan
Seperti halnya dengan makalah yang lain, makalah kami juga memiliki tujuan agar memiliki tolak ukur. Tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1.3.1    Mengetahui pengertian HAM itu
1.3.3    Mengetahui apa hubungan antara HAM dengan Islam
1.3.4    Mengetahui bentuk penerapan HAM dalam islam




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa Adanya Hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak Asasi Manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai:
“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu HAM tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara lokal.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan.

2.2. Hubungan antara HAM dengan Islam
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dan karena ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :
“Hai Manusia, sesnungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan permpuan dan kamu jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kaum adalah yang paling takwa.”
            Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran islam. Kehadiran islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agara terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Pada dasarnya HAM dalam islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep itu mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan komunitas agama yang lainnya.
2.3. Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia
Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam
1.      Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
Hak hidup dibagi atas beberapa hak antara lain:
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..."
2.   Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) serta tidak melarang upacara-upacaranya.
3.   Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2.3 praktik pendidikan HAM dalam sejarah islam
            “keterlibatan” islam dalam HAM seperti dikatakan Khursid Ahmad karena islam merupakan suatu gerakan sosial yang bertujuan menegakkan masyarakat tertentu dan menciptakan individu tertentu. Alasan ini amat paralel karena wahyu Allah Al-Qur’an diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh semesta ( rahmat li al-alamin).
            Oleh karena itu, dalam konteks ini, penggalian nilai-nilai HAM dalam islam tidak bisa begitu saja meniggalkan landasan yuridis formalnya, yakni Al-Qur’an dan historitas praktik hak-hak manusia di masa awal-awal islam. Hal itu disebabkan oleh, dalam sejarah disebutkan bahwa masyarakat islam periode pertama sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
            Piagam madinah yang digulirkan Muhammad SAW ketika sampai di kota itu menjadi landasan bagi kehidupan bersama masyarakat Madinah yang plural. Piagam tersebut dapat dijadikan gambaran penghargaan islam terhadap hak-hak manusia tanpa meminggirkan aspek etnisitas, golongan, ataupun agama. Begitu juga pidato beliau ketika berada di Padang Arafah yang kemudian dikenal dengan Pidato Haji Wada’ atau Haji Perpisahan. Pidato tersebut amat mewarnai sikap islam terhadap hak-hak manusia pada masa selanjutnya.
            Begitu juga Al-Qur’an. Sebagai pedoman hidup masyarakat muslim, banyak membicarakan permasalahan HAM . Ini dapat dilihat dari berbagai sinyalemen ayat-ayatnya yang memuat tentang makna kemerdekaan, kebebasan berpendapat, memilih agama, hak mendapatkan pekerjaan dan sebagainya.
            Periode awal islam merupakan periode yang begitu respresentatif bagi perjalanan agama samawi ini di masa-masa mendatang. Rasululloh, dalam berbagai tindakan dan perkataannya banyak mensinyalir tentang hak-hak manusia sesuai struktur kegiatannya, individu, pedagang, suami, istri , orang tua, pemegang kekuasaan dan lain-lainnya, selain kewajiban yang harus dilakukan sebagai penyeimbang hak-hak yang dirampas.



























BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan berdasarkan analisis. Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara.
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Prinsip ketiga ialah imparsialitas,maksud dari prinsip ini adalah penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat.
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

3.2. Saran
Sebagai insan, menegakkan HAM dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya kita sebagai insan politik tetapi juga sebagai umat pengikut ajaran agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Dengan menegakkan HAM, kepentingan satu sama lain tidak akan saling berbenturan sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling menghargai.

DAFTAR PUSTAKA

·         Ahmad Kosasi  HAM dalam Perspektif Islam , Salemba Diniyah, jakarta, 2003
·         www.ham.go.id