HAK ASASI MANUSIA
Disusun
Oleh:
Adam
Nirwan (1507015003)
Siti
Nurrokhmah (1507015051)
Dosen Pembimbing :
Anang Rohwiyono
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya
milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat
nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Muamalah
.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini,
tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran
dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan
orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang (HAM dalam perspektif islam) , yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi dan referensi .
Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas khususnya para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof.
Dr. Hamka kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
sempurna. Untuk itu kami meminta masukannya untuk perbaikan makalah kami nanti
dikemudian hari.
Jakarta , 29 Oktober 2016
Kelompok 9
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………...2
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………….………3
BAB I PENDAHULUAN ….……………………………………………………………...4
A.
Latar Belakang
……………………………………………………………..………4
B.
Rumusan Masalah
………………………………………………………..………...5
C.
Tujuan Penulis …………………………………………………………...…………5
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………….6
A. Pengertian HAM …………………………………………………………………….6
B. Hubungan HAM dengan Islam
……………………………………………………7
C. praktik pendidikan
HAM dalam sejarah islam…………………………………….10
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………...…12
A.
Kesimpulan ………………………………………………………………………..12
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………...…………13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok
yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi
manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal,
dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga
menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam
konstitusinya.
Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh
borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang
telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami
masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang
akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya
adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun
1216. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam
bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal.
Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti
masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara. Bagi masyarakat muslim,
belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem
perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai
dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Hak
asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi
jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, konsep
mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran
Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah
mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan
terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam
pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep
tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam
Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum,
2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang
pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit
penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Berikut ini
adalah berbagai topik permasalan utama yang akan dibahas dalam makalah ini,
antara lain
1.2.2 Apa pengertian HAM itu?
1.2.3 Apa hubungannya HAM dengan Islam?
1.2.4 Bagaimana bentuk penerapan HAM dalam islam?
1.3 Tujuan
Seperti halnya
dengan makalah yang lain, makalah kami juga memiliki tujuan agar memiliki tolak
ukur. Tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1.3.1 Mengetahui pengertian HAM itu
1.3.3 Mengetahui apa hubungan antara HAM dengan
Islam
1.3.4 Mengetahui bentuk penerapan HAM dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat
padanya dimanapun ia berada. Tanpa Adanya Hak ini berarti berkuranglah
harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak Asasi Manusia adalah suatu tuntutan
yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya
mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia (Universal
Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai:
“Pengakuan atas
keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dipindahkan ke orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar
kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Ada tiga prinsip
utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara
universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini
dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat
diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas
keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di
pusat-pusat kota
maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu HAM tidak bisa
didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara
lokal.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi.
Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human
being are equal). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak
boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak bisa
dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai
kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit
seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Kenekaragaman agama juga
merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini.
Pembatasan seseorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian
sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam
masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial maupun latar
belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah
keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan agar hukum tidak memihak pada
suatu golongan.
2.2. Hubungan antara HAM dengan Islam
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk
kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut
syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dan karena ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang
ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya,
tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan sementara
kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu
sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya Islam
memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan
oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13,
yang artinya sebagai berikut :
“Hai Manusia,
sesnungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan permpuan dan kamu
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kaum adalah yang paling takwa.”
Sedangkan kebebasan merupakan elemen
penting dalam ajaran islam. Kehadiran islam memberikan jaminan pada kebebasan
manusia agara terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan
dengan masalah agama, politik dan ideologi. Pada dasarnya HAM dalam islam
terpusat pada lima
hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga
al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam islam). Konsep
itu mengandung lima
hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu yaitu hifdzu al-din
(penghormatan atas kebebasan beragama), hifdza al-mal (penghormatan atas harta
benda), hifdzu al-nafs wa al-ird(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan
kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan
hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima pokok inilah yang
harus dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang
lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan
komunitas agama yang lainnya.
2.3. Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi
Manusia
Adapun hak-hak
asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam
1.
Hak Hidup
Allah
menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas
pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah.
Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya,
hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu
mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka
kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
Hak hidup dibagi atas
beberapa hak antara lain:
a. Hak
Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara
apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman
Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain
diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu
kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan
jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh
karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat
manusia.
b. Hak
Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman.
Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di
bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai
dengan fitrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban
yang dipikul individu.
Pada tingkat
negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum
laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS.
4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama.
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak
Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian
dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang
telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan
mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis
keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga
negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya.
Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin,
anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab
menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik
miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan
selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau
tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj).
d. Hak
Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi
putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap
orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah
swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali
oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak
setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat
memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan.
Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan
yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang
dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
e. Hak
Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada
pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan
mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim,
memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak
muslim terhadap muslim ada lima:
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan
mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak
Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan
mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS.
Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata
hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri,
pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa
rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus
putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum
oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila
orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan.
Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan
hukum kriminal..."
2. Hak
Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah
beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya
mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk
menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan
memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9).
Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati
Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang
mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada
Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid
melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat
peribadahan (gereja dan sinagog) serta tidak melarang upacara-upacaranya.
3. Hak
Bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada
makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan
dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2.3 praktik pendidikan HAM dalam sejarah islam
“keterlibatan” islam dalam HAM
seperti dikatakan Khursid Ahmad karena islam merupakan suatu gerakan sosial
yang bertujuan menegakkan masyarakat tertentu dan menciptakan individu
tertentu. Alasan ini amat paralel karena wahyu Allah Al-Qur’an diturunkan
sebagai rahmat bagi seluruh semesta ( rahmat li al-alamin).
Oleh karena itu, dalam konteks ini,
penggalian nilai-nilai HAM dalam islam tidak bisa begitu saja meniggalkan
landasan yuridis formalnya, yakni Al-Qur’an dan historitas praktik hak-hak
manusia di masa awal-awal islam. Hal itu disebabkan oleh, dalam sejarah
disebutkan bahwa masyarakat islam periode pertama sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
Piagam madinah yang digulirkan
Muhammad SAW ketika sampai di kota itu menjadi landasan bagi kehidupan bersama
masyarakat Madinah yang plural. Piagam tersebut dapat dijadikan gambaran
penghargaan islam terhadap hak-hak manusia tanpa meminggirkan aspek etnisitas,
golongan, ataupun agama. Begitu juga pidato beliau ketika berada di Padang
Arafah yang kemudian dikenal dengan Pidato Haji Wada’ atau Haji Perpisahan.
Pidato tersebut amat mewarnai sikap islam terhadap hak-hak manusia pada masa
selanjutnya.
Begitu juga Al-Qur’an. Sebagai
pedoman hidup masyarakat muslim, banyak membicarakan permasalahan HAM . Ini
dapat dilihat dari berbagai sinyalemen ayat-ayatnya yang memuat tentang makna
kemerdekaan, kebebasan berpendapat, memilih agama, hak mendapatkan pekerjaan
dan sebagainya.
Periode awal islam merupakan periode
yang begitu respresentatif bagi perjalanan agama samawi ini di masa-masa
mendatang. Rasululloh, dalam berbagai tindakan dan perkataannya banyak mensinyalir
tentang hak-hak manusia sesuai struktur kegiatannya, individu, pedagang, suami,
istri , orang tua, pemegang kekuasaan dan lain-lainnya, selain kewajiban yang
harus dilakukan sebagai penyeimbang hak-hak yang dirampas.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
berdasarkan analisis. Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi
hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut
sebagai hak asasi manusia (HAM). Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi
Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk
merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari
penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah
perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan
tentang hak asasi manusia.
Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal.
Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti
masalah politik, dualisme peradilan, prosedural acara.
Ada tiga
prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara
universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini
dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat
diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip kedua dalam norma HAM
adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan
bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Prinsip ketiga
ialah imparsialitas,maksud dari prinsip ini adalah penyelesaian sengketa tidak
memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat.
Hak Asasi Manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk
kepentingan manusia, lewat syariah islam yang diturunkan melalui wahyu. Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia.
3.2. Saran
Sebagai insan, menegakkan HAM dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya
kita sebagai insan politik tetapi juga sebagai umat pengikut ajaran agama yang
dibawa Nabi Muhammad SAW. Dengan menegakkan HAM, kepentingan satu sama lain
tidak akan saling berbenturan sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan
saling menghargai.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ahmad Kosasi HAM dalam
Perspektif Islam ,
Salemba Diniyah, jakarta, 2003